PURWAKARTA - Muhamad Yunus warga Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta menjadi korban penipuan. Akibatnya, sepeda motor Yamaha RX-King bernomor polisi T-6672-AA milik korban raib dibawa kabur pelaku.
Motor yang hendak dijual dengan sistem cash on delivery (COD) justru dibawa kabur pembeli dengan dalih ingin test drive.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Marsono mengatakan motor tersebut dibawa kabur selama empat hari. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Prwakarta Kota pada Senin, 3 Juni 2024.
"Peristiwa itu terjadi pada, Kamis, 30 Mei 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB. Awalnya, korban berniat menjual motor miliknya melalui media sosial facebook, lalu akun facebook Kemudian korban dan pelaku bertemu di sebuah rumah kontrakan yang ada di daerah Jalan Koncara, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, " ucap Marsono, Pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca juga:
Apel Pimpinan Kapolsek Maniis
|
Kapolsek menambahkan, pelaku meminta korban untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan dan mengetes sepeda motor.
"Sebelum terjadinya transaksi, pelaku melihat-lihat motor dan meminta untuk mencoba motor tersebut dengan alasan untuk mengetahui kondisi mesinnya. Korban yang tak curiga, kemudian menyerahkan motor miliknya untuk dicoba oleh pelaku, " Jelasnya.
Namun ternyata, Marsono menambahkan, setelah menunggu berjam-jam pelaku tak kunjung kembali.
"Setelah menunggu lama ternyata pelaku tidak kembali dan motor korban dibawa kabur. Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwakarta Kota, " ungkapnya.
Kapolek mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku beserta motor milik korban akhirnya ditemukan.
"Pelaku yang berinisial CS (37) warga Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta itu kita tangkap di wilayah Tambun, Bekasi beserta dengan nomor miliki korban, " ucap Marsono.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolsek, dirinya sudah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Pelaku masih pemeriksaan, kita masih dalami apakah ada korban lainnya atau tidak, modusnya memang cukup umum, pura-pura beli, kemudian pura-pura coba kondisi mesin, lalu dibawa kabur. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Purwakarta Kota, " pungkas Marsono